perjalanan mencari kitab suci

perjalanan mencari kitab suci
maaf hanya untuk sahabat/i PMII

SEMANGAT PERGERAKAN

esensi dari pergerakan adalah selalu bergerak, gak pernah diam. maksudnya selalu berfikir positif, berkarya inovatif, berjuang konstruktif....

Sabtu, 09 Juli 2011

MAPABA I PMII WALISONGO PURWOKERTO 2011

Mapaba 1 PMII Komisariat Walisongo Purwokerto,dengan jumlah peserta 40 Orang dengan Tema "Membangun kesadaran intelektual dalam Bingkai Pergerakan" acara pembukaan dimulai pukul 10.00 Wib yang dibuka oleh KETUA UMUM PC PMII Purwokerto, sahabat Mugi Prastia, acara pembukaan juga dihadiri oleh PMII Komisariat Al-Ghazali, PMII Komisariat Soedirman, PMII Komisariat Dukuhwaluh, IMM STAIN, IPNU / IPPNU. Kemudian diteruskan dengan Stadium General dengan Pemateri sahabat Mutaqin, M.Si., dan Agus Sunaryo, M.S.I., dengan Tema "PMII Dalam Watak Bangsa".

Kegiatan MAPABA tersebut dilaksanakan di MI Ma'arif NU 1 Pageraji, Cilongok. Dalam kegiatan tersebut, para peserta mendapatkan berbagai pengalaman dan materi sesuai dengan kurikulum MAPABA. Acara tersebut berlangsung selama 3 hari dimulai sejak tanggal 9 s/d 11 juli 2011. Ada beberapa hal yang membedakan antara MAPABA kali ini dengan MAPABA lainnya yaitu, adanya diskusi dengan IPNU dan IPPNU Cilongok, di malam terskhir di hibur dengan nuansa musik dari Musik Anak STAIN Purwokerto (MASTER) dan juga penampilan dari para peserta MAPABA. Menjelang akhir acara pada dini hari sekitar pukul 01.00 peserta mendapatkan stressing, renungan, dan pembaiatan.

Kamis, 23 Juni 2011

Ketua Komisariat PMII Walisongo Purwokerto

berikut periode kepengurusan dan nama-nama Ketua Komisariat PMII Walisongo Purwokerto dari 7 periode terahir:

XXX Dian Nurrofiq (SYA-AS) 2011-2012
XXIX Ahmad Nidaur Rokhman (TAR-PAI) 2010-2011
XXVIII Mukhammad Aqil Muzakki (SYA-EI) 2009-2010
XXVII Turhamun (DAK-KPI) 2008-2009
XXVI Hasan Saleh (SYA-MUA) 2006-2007
XXV Muhammad Isnaeni (TAR-DGI) 2005-2006
XXIV Ismail Marzuki/ Muhsin Al-Amin (SYA-MUA) 2004-2005

untuk periode XXIII-I masih kita upayakan untuk penggalian data lebih lanjut... salam hormat,

Kamis, 16 Juni 2011

PK PMII Walisongo Purwokerto 2009-2010



wah wah,... semakin asyik ajah ngeliatna. kompak banget nih,... kepengurusan yang meninggalkan sekretariat penuh sejarah dan kenangan (sekre lama). penyebabnya adalah "ambrugknya" atap penyangga yang sudah terlalu tua menopang sejarah. tragedi di maret 2010 yang kelabu, untungnya gak ada korban jiwa. eh tapi Tuhan Maha Adil, diganti sekre yang lebih megah. lante 2 alias tingkat coiy....

tapi apapun itu, mereka selalu mengusahakan yang terbaik buat PMII khususnya komisariat walisongo purwokerto. trims so much buat kakak-kaka ku, sahabat yang tak terlupa. kepengurusan yang maknyoosss, dengan kerjasama leader yang rrruar biasa.

Ketum Cabang: Turhamun
Ketua Komisariat: Mukhammad Aqil Muzakki
Ketua PAKEM: Ahmad Nidaurrohman
Ketua PD2B: Maful
Ketua SEMA ST: Muhasin
Presiden DEMA ST: Heri Kurniawan
Ketua UKM Master: Imam Amrullah
Ketua UKM Olga: Hafid Kurniawan
Ketua UKM Pramuka: Hendro Suharyanto
Ketua UKM Kopma: Wildan
PU LPM OBSESI: Muhammad Baedowi
Ketua BEMJ: M. Syafiq Najmuddin, Yuyun DA, Halhalat Tomtomi
Para Ketua BEMP yang imut-imut,....

sungguh kerjasama dan keharmonisan yang selalu jadi motifasi buat generasi selanjutnya. namun kini kami benar benar merindukan kalian sahabatku,...

Pengurus Komisariat PMII Walisongo Purwokerto 2009-2010
mas agil, mas yudi, mas heri, mba fai
mas huda, mas budi, mas arif, mba vian
mba cenung, mas helmi
mas parman, mas syarif, mba nela
mas imam, mas lutfi, mba aminah
mas said, mas uji
mas nida, mas yontomi, mba suli
mas vandi, mba rima
mba niken, mba sumi


info terahir katanya kalian akan ngumpul tanggal 11 april 2015 dikarenakan masa kepengurusan kalian berahir di 11 april 2010 apa gak kelama-an tuh... wah kita boleh ngikut gag tuh?

Rabu, 01 Juni 2011

KONKORCAB XVIII PKC PMII JAWA TENGAH

Konkorcab atau Konferensi Koordinator Cabang PMII yang ke XVIII dilaksanakan di Pati pada tanggal 26-29 Mei 2011. Konferensi tersebut dihadiri oleh 22 cabang se Jateng yakni: PC PMII Purwokerto, Cilacap, Kebumen, Tegal, Tegal Kota, Brebes, Pekalongan, Wonosobo, Temanggung, Magelang, Semarang, Demak, Kudus, Jepara, Pati, Blora, Sukoharjo, Solo, Purwodadi, Salatiga, Purworejo, dan Purbalingga.

Purbalingga, merupakan cabang definitif yang mendapat ultimatum dari lamanya pemberitahuan status oleh PB PMII (sahabat Jaelani) yakni harus menyelenggarakan Konferensi Cabang 2 bulan setelah dilaksanakannya KONKORCAB XVIII ini. Perdebatan mengenai status Purbalingga memakan waktu yang bisa dibilang "lama".

Perdebatan tersebut berawal dari kerancuan PKC Jateng yang tidak mengundang PC Purbalingga sebagai peserta Konkorcab. Selain itu juga status yang disebutkan oleh PKC terhadap PC Purbalingga yakni diturunkan dari status "definitif" menjadi "persiapan" dikarenakan dianggap "mati" nya proses pengkaderan di Purbalingga oleh PKC jateng.

Ketua Umum PC PMII Purbalingga sahabat Budi yang masa berlaku SK-nya hingga 2007 itu rupanya memperpanjang masa berlakunya hingga Juli 2009 (Jaelani-PB) tanpa sepengetahuan PKC Jateng. Sehingga menimbulkan kesalahpahaman PKC terhadap PC Purbalingga yang kemudian dianggap "mati" olehnya.

PKC Jateng telah melakukan pendampingan khusus terhadap PC Purbalingga meskipun ternyata "gagal". Laporan PKC Jateng mengklaim bahwa di PC Purbalingga sudah tidak ada lagi proses pengkaderan (secara formal-min MAPABA)kepada PB. Namun sedikit berbeda dengan kondisi riil dilapangan, bahwa menurut sahabat Budi (Ketum PC Purbalingga) memang untuk MAPABA kita hanya mendelegasikan atau bahkan hanya sebatas kerjasama. Hal tersebut dikarenakan minimnya minat dari mahasiswa yang ada di Purbalingga. Kampus STAIN yang dulunya di Purbalingga (cabang) sudah di tarik ke Purwokerto, sementara yang ada sekarang fak. tehnik UNSOED; STIKES; STIT; dan sejenisnya. Dan hal tersebut menjadi sebuah perjuangan besar yang tidak dapat diselesaikan dengan satu tangan- sementara kondisi kepengurusan sudah tercampur dengan pekerjaan dan kesibukan lainnya yang kurang memungkinkan untuk mengulang soliditas teamwork.

PARAHNYA, ketika melihat hal tersebut... bukannya di advokasi oleh PKC dan PC di Jateng malah semakin "dihancurkan". Sungguh ironis, PC Purbalingga yang seharusnya mendapat perhatian khusus atas permasalahan yang dihadapi justru malah dibebani dengan tuntutan penurunan status oleh PC lainnya di Jateng. Dimanakah esensi advokasi yang sering menjadi bergaining PMII ketika melihat kondisi seperti itu???

ya, itulah realita... yang "kecil" akan semakin tertindas dan mengecil oleh para "pembesarnya".

Beruntung masih ada yang mau peduli dengan melihat kondisi tersebut. Pendampinganpun kembali dilakukan oleh PC Cilacap, Purwokerto, Kebumen, Wonosobo, dan PC lainnya yang masih mempunyai hati nurani dalam momen KONKORCAB XVIII. Mereka membela status definitif PC Purbalingga yang sebagaimana mestinya.

Hukum tidak berlaku surut, begitulah istilah yang tepat untuk menyikapi perdebatan status PC Purbalingga dalam KONKORCAB XVIII. Pasalnya dalam KONGRES XVII di Banjarmasin 9-19 Maret 2011 kemarin, status PC Purbalingga dinyatakan definitif yang berarti mempunyai hak suara dalam persidangan dan momentum lainnya saat KONGRES. Namun anehnya, di level permusyawaratan yang berada di bawah KONGRES justru kembali dipertanyakan... padahal jelas bahwa runtutan permusyawaratan tertinggi adalah Kongres-Konkorcab-Konfercab-RTK-RTAR. Yang artinya ketika di akui oleh forum yang lebih tinggi maka sudah barangtentu dibawahnya mengikut.

Tapi itulah fakta aneh yang terjadi di Jateng, Hukum berlaku surut. Memang secara kasatmata bisa dibenarkan bahwa PC Purbalingga sedikit melenceng dari AD/ART yakni tidak adanya proses pengkaderan formal minimal MAPABA dalam periode kepengurusan; masa kepengurusan yang lebih dari satu tahun; dan lainnya. Namun dibalik itu semua tentunya ada latar belakang yang memang harus dipertimbangkan lebih matang, dan ternyata hal tersebut kurang diperhatikan.

Dengan kata lain, alasan atau penjelasan tidak dibutuhkan disini. Padahal dalam kaidah hukum terdapat "kebijakan", namun agaknya hal itu tidak dianggap oleh beberapa level kepengurusan di Jateng.

PB dalam proses persiapan penyelenggaraan Kongres tentunya tidak sembarangan melakukan verifikasi. Hal tersebut pastilah dilakukan dengan jeli berdasarkan argumen, analisis, dan pertimbangan yang matang. Sehingga verifikasi benar-benar menjadi verifikasi yang mendekati ideal. Dan dari hasil verifikasi tersebut, PC Purbalingga lolos dengan status definitif sehingga mendapat hak suara dalam Kongres XVII di Banjarmasin kemarin. Namun lagi-lagi terjadi pemanfaatan momen politik di sini...

PC Purbalingga tetap dinyatakan sebagai cabang persiapan oleh PKC Jateng, sehingga dalam Konkorcab hampir tidak diikutsertakan. Kemudian melalaui perdebatan yang bisa dibilang sangat panjang dan diahiri proses mediasi oleh PB, PC Purbalingga dinyatakan tetap definitif dan mempunyai hak suaranya dengan catatan harus melaksanakan Konfercab 2 bulan setelah Konkorcab XVIII ini.

Melihat realita hal di atas maka jumlah PC definitif di Jateng tetap berjumlah 22. Hal tersebut tentunya menajadi penentu dalam proses pemilihan Ketum PKC Jateng MK 2011-2013 ini. Dalam Putaran pertamanya, Balon yang muncul ada 3 dengan 2 kesalahan penulisan balon (bakal calon).
M. Zuyinal Laily 10
M. Habibi 9
Umar 1
dan 2 suara yang "salah tulis"

Kandidat yang mendapatkan suara minimal 7 dinyatakan lolos ke putaran berikutnya (sesuai tatib pemilihan ketum) yakni M. Zen dan M. Habibi.

Diputaran kedua, Zen memenangkan perolehan suara dengan selisih yang sangat tipis yakni:
M. Zen 11
M. Habibi 10
Abstain 1

Kemudian sidang dilanjutkan dengan pemilihan tim formatur yang terdiri dari 7 orang yakni: Ketum Terpilih, Ketum Demisioner, Unsur Presidium, dan 4 orang perwakilan region. Sementara alokasi waktu penyusunan struktur ialah 7x24 jam.

Selamat berproses sahabat,...
PMII Jateng berada di tangan kalian, semoga tidak salah dalam menyusun kepengurusan. Kami percaya terhadap kecerdasan kalian dalam menganalisis orang yang tepat dalam struktur kepengurusan PKC Jateng MK 2011-2013 nanti.

Kami ucapkan SELAMAT atas terpilihnya sahabat M. Zuyina Laily sebagai mandataris KONKORCAB XVIII.
semoga sidik, amanah, tabligh, fatonah...

dan untuk sahabat Habibi, "legowo" adalah sebuah anugerah. Kekalahan bukanlah semuanya, tetapi dari kekalahan itulah keberadaan hikmah. Allah SWT Maha Mengetahui, mungkin inilah pilihan terbaik dari Sang Kholiq. Pergerakan belum berahir,...

dan untuk sahabat-sahabati lainnya, perbedaan bukanlah hal yang harus dijauhi. Namun dari perbedaan itulah akan muncul rasa saling menghormati dan menghargai. Entah apapun itu, masih selalu ada waktu luang buat "ngopi" bareng. Bukan malah saling acuh dan mengacuhkan, karena sejatinya kita adalah sahabat. Bukan hanya sebatas istilah atau sebutan saja, melainkan banyak hal dibalik pemaknaan sahabat itu.

satu barisan dan satu cita
satu angkatan dan satu jiwa

Sabtu, 13 November 2010

FALSAFAH PMII

Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) merupakan salah satu elemen mahasiswa yang terus bercita-cita mewujudkan Indonesia ke depan menjadi lebih baik. PMII berdiri tanggal 17 April 1960 dengan latar belakang situasi politik tahun 1960-an yang mengharuskan mahasiswa turut andil dalam mewarnai kehidupan sosial politik di Indonesia. Pendirian PMII dimotori oleh kalangan muda NU (meskipun di kemudian hari dengan dicetuskannya Deklarasi Murnajati 14 Juli 1972, PMII menyatakan sikap independen dari lembaga NU). Di antara pendirinya adalah Mahbub Djunaidi dan Subhan ZE (seorang jurnalis sekaligus politikus legendaris).

Dari namanya PMII disusun dari empat kata yaitu “Pergerakan”, “Mahasiswa”, “Islam”, dan “Indonesia”. Makna “Pergerakan” yang dikandung dalam PMII adalah dinamika dari hamba (makhluk) yang senantiasa bergerak menuju tujuan idealnya memberikan kontribusi positif pada alam sekitarnya. “Pergerakan” dalam hubungannya dengan organisasi mahasiswa menuntut upaya sadar untuk membina dan mengembangkan potensi ketuhanan dan kemanusiaan agar gerak dinamika menuju tujuannya selalu berada di dalam kualitas kekhalifahannya.

Pengertian “Mahasiswa” adalah golongan generasi muda yang menuntut ilmu di perguruan tinggi yang mempunyai identitas diri. Identitas diri mahasiswa terbangun oleh citra diri sebagai insan religius, insan dimnamis, insan sosial, dan insan mandiri. Dari identitas mahasiswa tersebut terpantul tanggung jawab keagamaan, intelektual, sosial kemasyarakatan, dan tanggung jawab individual baik sebagai hamba Tuhan maupun sebagai warga bangsa dan negara.

“Islam” yang terkandung dalam PMII adalah Islam sebagai agama yang dipahami dengan haluan/paradigma ahlussunah wal jama’ah yaitu konsep pendekatan terhadap ajaran agama Islam secara proporsional antara iman, islam, dan ikhsan yang di dalam pola pikir, pola sikap, dan pola perilakunya tercermin sikap-sikap selektif, akomodatif, dan integratif. Islam terbuka, progresif, dan transformatif demikian platform PMII, yaitu Islam yang terbuka, menerima dan menghargai segala bentuk perbedaan. Keberbedaan adalah sebuah rahmat, karena dengan perbedaan itulah kita dapat saling berdialog antara satu dengan yang lainnya demi mewujudkan tatanan yang demokratis dan beradab (civilized).

Sedangkan pengertian “Indonesia” adalah masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia yang mempunyai falsafah dan ideologi bangsa Pancasila) serta UUD 45.

PEDOMAN ADMINSTRASI PMII

I. Pendahuluan

1.1 Latar Belakang

Keutuhan dan kesatuan gerak organisasi tercermin antara lain pada sistem tertib administrasi yang diterapkan oleh organisasi yang bersangkutan. Dalam upaya mewujudkan sistem administrasi yang dapat menunjang berjalannya mekanisme kerja organisasi dilingkungan PMII, maka diperlukan adanya seperangkat aturan sebagai usaha unifikasi aturan yang wajib dilaksanakan dan disosialisasikan terus menerus agar menjadi tradisi organisasi yang baik dan positif dalam rangka pelaksanaan progran organisasi guna menacapai tujuan.

Kecuali untuk memelihara keutuhan dan kesatuan gerak organisasi, adanya sistem administrasi itu juga untuk menegakkan wibawa organisasi dan disiplin organisasi bagi segenap anggota dan fungsionaris diseluruh tingkatan organisasi secara vertikal. Oleh karena itu terbitnya Pedoman Penyelenggaraan Tertib Administrasi merupakan suatu jawaban aktual ditengah-tengah mendesaknya keperluan akan adanya pedoman yang berlaku secara nasional dilingkungan PMII dari tingkat Pengurus Besar samapai Rayon.1.2. Pengertian
Pedoman Penyelenggaraan Tertib Administrasi adalah serangkaian aturan mengenai penyelenggaraan organisasi dengan administrasi yang meliputi tertib kesekretariatan dan atribut organisasi yang berlaku tunggal untuk semua tingkatan organisasi PMII secara nasional.



1.3. Tujuan
Pedoman Penyelenggaraan Tertib Administrasi (PPTA) bertujuan untuk :

1.3.1. Mempermudah upaya pembinaan, pengembangan dan pemantauan pelaksanaan administrasi disemua tingkatan organisasi PMII.
1.3.2. Menyelenggarakan pola sistem pengorganisasian pada bidang kesekretariatan disemua tingkatan organisasi PMII.

1.3.3. Menegakkan wibawa dan displin organisasi serta menumbuhkan kesadaran, semangat dan kegairahan berorganisasi dikalangan anggota.

1.4. Sasaran
Pedoman penyelenggaraan Tertib Administrasi(PPTA) memiliki sasaran sebagai berikut :

1.4.1. Terwujudnya suatu aturan tunggal organisasi dibidang administrasi yang baru dan berlaku secara nasional.

1.4.2. Terpeliharanya nilai, jiwa dan semangat kebersamaan dalam memperkokoh keutuhan, persatuan dan kesatuan organisasi serta disiplin dan wibawa organisasi.

1.5. Landasan

Pedoman Penyelenggaraan Tertib Administrasi (PPTA) berlandaskan pada :

1.5.1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMII

1.5.2. Keputusan Konggres XII PMII tahun 2000

1.5.3. Keputusan MUSPIM IX tahun 2002

II. Pedoman Penyelenggaraan Tertib Administrasi

2.1 Pedoman Umum

2.1.1. Surat
Yang dimaksud dengan surat dalam pedoman ini adalah sarana komunikasi timbal balik yang mengandung pesan-pesan resmi organisasi yang tertulis diatas kertas yang khusus diperlukan untuk kepentingan tersebut. Ketentuan surat-surat yang berlaku dan dapat dijadikan sarana komunikasi itu harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

2.1.1.1. Sistematika Surat

Surat menyurat resmi organisasi dengan sistematika sebagai berikut :
a. nomor surat, disingkat No.
b. Lampiran surat, disingkat Lamp.
c. Perihal Surat , disingkat Hal.
d. Sialamat surat, “Kepada Yth dst”
e. Kata Pembuka Surat “Assalaamu ‘Alaikum ……. “
f. Kalimat Pengantar “ Salam silaturrahmi …………. “
g. Maksud surat
h. Kata Penutup, “Wallahul Muwaffiq dst”, wassalaamu ‘alaikum dst”
i. Tempat dan tanggal pembuatan surat.
j. Nama Pengurus organisasi beserta jabatan

2.1.1.2. Bentuk Surat

Seluruh surat organisasi(resmi), kecuali jenis surat khusus, ditulis dengan bentuk block style, yaitu seluruh bentuk surat yang ketikannya dari kata pembukaan sampai nama penandatangan surat berada ditepi yang sama.

2.1.1.3. Jenis surat

Surat-surat resmi organisasi dikelompokkan kedalam dua jenis surat, yakni Umum dan khusus. Surat Umum adalah surat biasa yang rutin diterbitkan sebagai sarana komunikasi tertulis dikalangan internal maupun eksternal organisasi. Dan surat khusus adalah jenis surat yang menyatakan penetapan keputusan organisasi, produk normatif organisasi dan landasan pijak organisatoris. Jenis tersebut diklasifikasikan kedalam dua sifat; intern dan ekstern.

2.1.1.4. Kertas Surat

Seluruh surat diketik diatas kertas berukuran folio berat 80 gram dan berkop (kepala surat PMII). Kop berikut amplop berisikan :
a. Lambang PMII, sebagaimana ditentukan pada lampiran AD-ART PMII.
b. tulisan berupa tingkatan kepengurusan dan alamat organisasi.

2.1.1.5. Nomor Surat

Seluruh surat resmi, organisasi disemua tingkatan memiliki nomor yang terdiri atas :
a. nomor urut surat.
b. Tingkat dan periode kepengurusan
c. Jenis surat dan nomor surat.
d. Penanda Tangan surat
e. Bulan pembuatan surat.
f. Tahun pembuatan surat.
(lihat lampiran pedoman teknis, poin 2.2.1.)

2.1.2. Stempel

2.1.2.1. Bentuk Stempel

Stempel organisasi untuk semua tingkatan organisasi berbentuk persegi panjang bergaris tunggal.

2.1.2.2. Ukuran Stempel

stempel resmi organisasi berukuran panjang 6 cm dan lebar 3 cm.

2.1.2.3. Tulisan Stempel

Stempel resmi organisasi berisi :
a. Lambang PMII disebelah kiri
b. Tulisan disebelah kanan terdiri atas :
(1) Tingkatan kepengurusan, baris pertama
(2) Nama Organisasi, baris kedua; “pergerakan”, baris ketiga; “Mahasiswa Islam” dan baris ke-empat;”Indonesia”.
(3) Nama Tempat atau daerah, baris kelima.
2.1.2.4. Tinta Stempel

seluruh jenis stempel disemua tingkatan menggunakan tinta stempel warna merah. (lihat lampiran 1 dan pedoman teknis point 2.2.2.).

2.1.3. Buku Agenda

2.1.3.1. Ukuran Buku

Pada dasarnya seluruh jenis buku dapat digunakan sebagai buku agenda, asalkan sesuai dengan kolom yang diperlukan.
2.1.3.2. Model Buku

Buku agenda surat terdiri atas buku agenda surat keluar dan buku agenda surat masuk, model yang digunakan keduanya adalah sebagai berikut ;

a. Buku agenda surat keluar, terdiri atas kolom ;
(1) Nomor urut pengeluaran
(2) Nomor Surat
(3) Alamat surat
(4) Tanggal Surat ;
a) Tanggal Pembuatan
b) Tanggal Pengiriman
(5) Perihal Surat
(6) Keterangan

b. Buku Agenda surat masuk, terdiri atas kolom ;
(1) Nomor urut penerimaan
(2) Nomor surat
(3) Alamat surat/pengirim
(4) Tanggal surat ;
a) tanggal Pembuatan
b) Tanggal Penerimaan
(5) Perihal Surat
(6) Keterangan
(lihat pedoman Teknis, point 2.2.3.)

2.1.4. Buku Kas

2.1.4.1 Ukuran Buku Kas

Semua jenis buku dapat digunakan sebagai buku kas, asalkan sesuai dengan kolom yang diperlukan.

2.1.4.2. Model Buku Kas

Buku Kas untuk seluruh jenis kegiatan pada semua tingkatan organisasi menggunakan model buku kas yang terdiri atas kolom ;
a. Nomor urut penerimaan
b. Uraian sumber kas
c. Jumlah uang yang diterima
d. Nomor urut pengeluaran
e. Uraian penggunaan kas
f. Jumlah uang yang dikeluarkan
(lihat pedoman Teknis, point 2.2.4.)

2.1.5. Buku Invetarisasi

2.1.5.1. Ukuran Buku Inventarisasi

Buku inventaris dapat menggunakan pelbagai jenis dan ukuran buku yang sesuai dengan kolom yang diperlukan

2.1.5.2. Model Buku Inventarisasi

Buku inventarisasi untuk semua tingkatan organisasi menggunakan model buku yang terdiri atas kolom ;
a. Nomor urut.
b. Nama barang.
c. Merk barang.
d. Tahun pembelian.
e. Jumlah barang
f. Keadaan barang.
g. Keterangan.
(lihat pedoman Teknis, point 2.2.5.)

2.1.6. Papan Nama

2.1.6.1. Bentuk papan nama organisasi disemua tingkatan kepengurusan berbentuk empat persegi panjang.

2.1.6.2. Ukuran Papan Nama

Ukuran papan nama, sesuai dengan ketentuan peraturan Mendagri no. 5 Thn 1986 adalah :
a. Penguru besar :Panjang 200 cm dan lebar 150 cm.
b. Pengurus Koordinator Cabang : Panjang 150 cm dan lebar 135 cm.
c. Pengurus Cabang : Panjang 160 cm dan lebar 120 cm
d. Pengurus Komisariat : Panjang 140 cm dan lebar 105 cm.
e. Pengurus Rayon ; Panjang 120 cm dan lebar 90 cm.

2.1.6.3. Tulisan Papan Nama

Papan nama berisi tulisan yang terdiri dari:
a. Lambang PMII, sebelah kiri atas.
b. Kode wilayah dibagian bawah lambang PMII
c. Nama organisasi tingkat kepengurusan
d. Alamat sekretariat dibagian bawah

2.1.6.4. Warna Papan Nama

Papan nama mengunakan warana sebagai berikut:
a. Warna dasar biru tua
b. Lambang PMII; sesuai dengan lampiran ART.
c. Tulisan ; putih.

2.1.6.5. Bahan Papan Nama

pada dasarnya semua jenis benda pipih dan rata dapat digunakan sebagai papan nama. namun yang layak digunakan adalah :
a. triplek dan sejenisnya.
b. kayu tebal.
c. seng dan sejenisnya.

2.1.7. Jaket

2.1.7.1 Warna Jaket

Jaket resmi organisasi semua tingkatan menggunakan warna biru muda

2.1.7.2. Model Jaket

Model jaket resmi organisasi adalah jas tangan panjang

2.1.7.3. Bahan jaket

Jaket resmi organisasi terbuat dari bahan-bahan tekstil yang relatif tebal dan kaku.

2.1.7.4. Atribut jaket

Jaket organisasi dilengkapi dengan sejumlah atribut sebagai berikut :
a. Lambang PMII, sebelah kiri bawah.
b. Nama Pengurus, sebelah kanan atas.
c. Tingkatan Organisasi, sebelah kiri diatas lambang PMII.

2.1.9. Selempang

2.1.9.1 Warna Selempang

warna selempang organisasi memiliki tiga warna, yaitu biru tua, kuning, dan biru muda.

2.1.9.2. Ukuran Selempang
Selempang organisasi yang resmi berukuran panjang 60 cm dan lebar 4 cm

2.1.9.3. Bahan Selempang
Selempang resmi organisasi terbuat dari bahan tekstil yang halus dan berkilap, dilengkapi rompi dan lencana diujung keduanya.

2.1.10. Lencana

2.1.10.1. Jenis Lencana
Lencana organisasi dapat dikelompokkan kedalam dua jenis, yaitu lencana besar dan lencana kecil.

2.1.10.2. Warna Lencana
Warna lencana besar memiliki dasar sesuai dengan bahan-bahan lencana kecil berwarna dasar putih berlambang PMII sesuai ketentuan lampiran ART.

2.1.10.3. Bentuk Lencana
Lencana besar berbentuk periasai lambang PMII dengan ukuran tinggi 9 cm dm lebar 7 cm, sedang lencana kecil berbentuk bulat berdiameter 3 cm.

2.1.10.4. Bahan Lencana
Lencana kecil dan besar terbuat dari bahan logam, seperti aluminium, seng, dan sebagainya.

2.1.10.5. Tulisan
Lencana besar hanya berwujud lambang tanpa tulisan, sedangkan lencana kecil bertuliskan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia mengitari lambang PMII.

2.1.11. Kartu tanda Anggota

2.1.11.1. Sitematika
Bagian Belakang :
a. Nomor
b. Nama
c. Tempat Tanggal lahir
d. Alamat rumah
e. Perguruan Tinggi
f. Fakultas/jurusan
g. Komisariat
h. Tempat dan tanggal pembuatan
i. Tanda tangan dan nama terang pemegang KTA
j. Tanda tangan dan nama terang PKC/PC
k. Stempel PKC/PC

Bagian Depan
a. Kop logo PMII
b. Tujuan PMII sesuai pasal 4 AD PMII
c. Tanda tangan dan nama terang Ketua umum dan Sekjend PB. PMII

2.1.11.3. Kertas
Kertas KTA berwarna dasar kuning dan ada background lambang PMII

2.1.11.4. Nomor
Penomoran Anggota PMII disusun sebagai berikut :
01-01-A01-01-01-01-2002 dengan keterangan :
01 pertama merupakan nomor keanggotaan yang ditetapkan oleh PB PMII
A. merupakan kode wilayah masing-masing PKC/PC.
01 kedua merupakan nomor keanggotaan yang ditetapkan oleh PKC
01. ketiga merupakan nomor anggota yang ditetapkan oleh PC
01. ketiga merupakan nomor anggota yang ditetapkan oleh PK.
01. keempat merupakan nomor anggota yang ditetapkan oleh PR
2002 merupakan tahun penerbitan KTA.

2.1.11.5. Ukuran
Panjang KTA 6 cm dan lebar 4 cm

2.1.11.6. Tulisan
Menggunakan Font tipe Times New Roman diseluruh bagian KTA

2.2. Pedoman Teknis

2.2.1 Surat
2.2.1.1. Sebelum proses pengetikan surat, sedapat mungkin membuat draft atau konsep untuk surat terlebih dahulu guna menghindari kesalahan atau kekeliruan dalam pengetikan.
2.2.1.2. agar memepermudah pemantauan dan pengecekan surat, maka seluruh jenis surat harus dibuat copy atau salinannya buat di file atau di arsip.
2.2.1.3. dalam pembuatan surat resmi organisasi yang harus diperhatikan adalah kode atau sandi yang terkandung dalam nomor surat. Pembatasan pada setiap item kode atau sandi ditandai dengan titik dan bukan dengan garis.
2.2.1.4. Setiap penomoran surat mengandung 6 item kode (untuk PB) dan 7 item kode(untuk PKC/PC/PK/PR) yaitu :
a. Nomor surat
b. Tingkat kepengurusan
(1). Pengurus Besar disingkat PB
(2). Pengurus Koordinator Cabang disingkat PKC
(3). Pengurus Cabang disingkat PC
(4). Pengurus Komisariat disingkat PK
(5). Pengurus Rayon disingkat PR
c. Jenis Surata dan Nomor Urut :
Untuk Pengurus Besar :
(1). Internal Khusus, seperti surat keputusan ditandai dengan kode : 01
(2). internal Umum, seperti surat-surat biasa selain surat keputusan, ditandai kode ; 02
(3). eksternal Khusus, seperti surat mandat khusus, audiensi dengan pejabat dll, dipakai kode : 03
(4). Eksternal Umum adalah surat yang bersifat umum, ditandai dengan kode :04
Untuk Pengurus Koorcab, Cabang, Komisariat dan Rayon
(1). internal (Khusus dan Umum), ditandai dengan kode : 01
(2). Eksternal (Umum dan Khusus), dengan kode : 02
d. Penandatangan Surat
Untuk Pengurus Besar
(1). Jika Penanda tangan surat adalah Ketua umum dan Sekjend ditandai dengan kode : A-I
(2). Jika Penanda tangan surat adalah Ketua umum dan Wakil Sekjen ditandai dengan kode : A-II
(3). Jika Penanda tangan surat adalah Ketua umum dan Sekbid ditandai dengan kode : A-III
(4). Jika Penanda tangan surat adalah Ketua dan Sekjend, ditandai dengan kode : B-I
(5). Jika Penanda tangan surat adalah Ketua dan Wakil Sekjend, ditandai dengan kode : B-II
(6). Jika Penanda tangan surat adalah Ketua dan Sekbid, ditandai dengan kode : B-III
(7). Jika Penanda tangan surat adalah Ketua umum dan Sekjend, Bendahara/Wakil Bendahara ditandai dengan kode : C-I
(8). Jika Penanda tangan surat adalah Ketua umum dan Wakil Sekjend, Bendahara/Wakil Bendahara ditandai dengan kode : C-II
(9). Jika Penanda tangan surat adalah Ketua umum dan Sekbid, Bendahara/Wakil Bendahara ditandai dengan kode : C-III

Untuk Pengurus Koorcab dan Cabang :
(1). Jika Penandatangan surat adalah Ketua Umum dan Sekretaris Umum ditandai dengan kode : A-I
(2). Jika Penandatangan surat adalah Ketua Umum dan Sekretaris ditandai dengan kode : A-II
(3). Jika Penandatangan surat adalah Ketua dan Sekretaris Umum ditandai dengan kode : B-I
(4). Jika Penandatangan surat adalah Ketua dan Sekretaris ditandai dengan kode : B-II
(5). Jika Penanda tangan surat adalah Ketua umum dan Sekretaris Umum, Bendahara/Wakil Bendahara ditandai dengan kode : C-I
(6). Jika Penanda tangan surat adalah Ketua umum dan Sekretaris, Bendahara/Wakil Bendahara ditandai dengan kode : C-II

Untuk Pengurus Komisariat dan Rayon
(1). Jika Penandatangan surat adalah Ketua dan Sekretaris, ditandai dengan kode : A-I
(2). Jika Penandatangan surat adalah Ketua dan Wakil sekretaris, ditandai dengan kode : A-II
(3). Jika Penandatangan surat adalah Wakil Ketua dan Sekretaris, ditandai dengan kode : B-I
(4). Jika Penandatangan surat adalah Wakil Ketua dan Wakil sekretaris, ditandai dengan kode : B-II
Khusu yang berkaitan dengan Masalah Keuangan organisasi :

(1) jika Penandatangan surat adalah Ketua, Sekretaris dan Bendahara/Wakil Bendahara ditandai dengan kode : C-I
(2) Jika Penandatangan surat adalah Ketua, Wakil Sekretaris dan Bendahara/Wakil Bendahara ditandai dengan kode : C-II

e. Bulan surat
kode bulan surat sesuai dengan bilangan bulan dan ditulis dengan angka Arab.

f. Tahun Surat
Kode tahun ditulis sesuai dengan bilangan tahun dibuatnya surat.

g. Kode Koorcab/Cabang
Khusus untuk Koorcab dan Cabang mencantumkan kode daerah dan diletakkan setelah kolom tingkat kepengurusan dan periode tingkat kepengurusan. Kemudian untuk komisariat dan rayon cukup menentukan kode cabang yang bersangkutan.
(1). Koorcab/cabang yang berada diwilayah Sumatera ditandai dengan kode : U
(2). Koorcab/cabang yang berada diwilayah Jawa dan Madura ditandai dengan kode : V
(3). Koorcab/cabang yang berada diwilayah Bali dan nusa Tenggara ditandai dengan kode: W
(4). Koorcab/cabang yang berada diwilayah Kalimantan ditandai dengan kode : X
(5). Koorcab/cabang yang berada diwilayah sulawesi ditandai dengan kode : Y
(6). Koorcab/cabang yang berada diwilayah Maluku dan Irian Jaya ditandai dengan kode : Z
Kode Koorcab/Cabang dapat dilihat pada daftar kode alamat Koorcab/cabang PMII

Contoh
A. Surat Pengurus Besar

Nomor : 001.PB-XIV.02-001.A-I.09.2002
001 : Nomor urut surat keluar
PB : Pengurus Besar
XIV : Periode ke 14
02 : jenis surat internal khusus
001 : nomor urut surat jenis tersebut
A-I : ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjend
09 : Bulan ditetapkannya surat
2002 : Tahun Pembuatan Surat

B. Pengurus Koordinator Cabang
Nomor : 027.PKC-XII.Y-0. 01-018.A-II.10.2002
027 : Nomor urut surat keluar
PKC : Pengurus koordinator Cabang
XII : Periode ke 12
Y-0 : kode Koorcab sulawesi Selatan
01 : jenis surat internal (Umum dan Khusus)
018 : nomor urut surat jenis tersebut
A-II : ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris
10 : Bulan ditetapkannya surat
2002 : Tahun Pembuatan Surat

C. Pengurus Cabang
Nomor : 035.PC-XXIX.V-01.02.022.B-I.11.2010
035 : Nomor urut surat keluar
PC : Pengurus Cabang
XVI : Periode ke 29
V-01 : kode Cabang di Jawa Tengah
02 : jenis surat Eksternal (Umum dan Khusus)
022 : nomor urut surat jenis tersebut
B-I : ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Umum
11 : Bulan ditetapkannya surat
2010 : Tahun Pembuatan Surat

D. Surat Pengurus Komisariat
Nomor : 021.PK-XXIX.V-01.01.045.B-II.12.2010
021 : Nomor urut surat keluar
PK : Pengurus Komisariat
XI : Periode ke 29
V-01 : kode di Jawa Tengah
01 : jenis surat internal (Umum dan Khusus)
045 : nomor urut surat jenis tersebut
B-II : ditandatangani oleh Ketua dan Wakil Sekretaris
12 : Bulan ditetapkannya surat
2010 : Tahun Pembuatan Surat

E. Surat Pengurus Rayon
Nomor : 016.PR-IX.V-01.02-07.A-I.01.2010
016 : Nomor urut surat keluar
PR : Prngurus Rayon
IX : Periode ke 9
V-01 : kode cabang di Jawa Tengah
02 : jenis surat Eksternal (Umum dan Khusus)
07 : nomor urut surat jenis tersebut
A-I : ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris
01 : Bulan ditetapkannya surat
2010 : Tahun Pembuatan Surat

2.2.1.5. Seluruh jenis surat keluar yang dikirim melewati hierarki organisasi secara vertikal, wajib memberikan tembusan.
2.2.1.6. untuk surat kepanitiaan sedapat mungkin mempedomani tatacara penomoran surat sebagaimana tercantum pada point 2.2.1.3. dan 2.2.1.4.

2.2.1.7. Penandatangan seluruh jenis surat-surat harus menggunakan tinta warna hitam.

2.2.2. Stempel

2.2.2.1. Pembubuhan stempel organisasi pada surat resmmi organisasi diusahakan sedapat mungkin agar tertera ditengah-tengah antara dua tandatangan pengurus dan tidak menutupi nama pengurus yang bertanda tangan.

2.2.2.2. Pengurus yang berwenang stempel organisasi adalah Ketua umum atau sekjen(untuk PB, Ketua umum atau sekretaris Umum (untuk Koorcab/Cabang), dan Ketua atau sekretaris (untuk komisariat dan rayon).

2.2.3. Buku Agenda

2.2.3.1. Buku agenda berfungsi untuk mendokumentasikan seluruh jenis surat, baik keluar ataupun surat masuk, agar buku tersebut dapat berfungsi sebagaimana mestinya, maka perlu dipelihara dan disimpan secara baik setelah dipergunakan.

2.2.3.2. Buku agenda harus senantiasa ditempatkan diatas meja kerja, terutama kita sedang membuat surat atau ketika menerima surat dari instansi lain.

2.2.3.3. kolom-kolom yang terdapat dalam buku agenda surat, baik keluar maupun kedalam berjumlah 6 (enam) kolom.

2.2.4. Buku Kas

2.2.4.1. Seluruh jenis kegiatan yang berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran dana organisasi, harus tercatat dalam buku kas, terdiri atas :
a. Buku Harian
b. Neraca Bulanan
c. Neraca Tahunan

2.2.4.2. Segala penerimaan dana harus dicatat didalam buku kas bagian kiri (debet) dan pengeluaran dana bagian kanan (Kredit), kelebihan atau kekurangan dalam penjumlahan uang disebut saldo.

2.2.4.3. Pengurus yang berwenang menyimpan dan mempergunakan buku kas adalah bendahara/wakil bendahara, pada setiap jenjang kepengurusan organisasi.

2.2.4.4. Dalam pelaporan bidang keuangan organisasi, kecuali dibuat dalam bentuk neraca, juga dilengkapi dengan kwitansi atau tanda pembayaran dalam pembelian barang-barang untuk kepentingan organisasi.

2.2.5. Buku Inventarisasi

2.2.5.1. Buku Inventarisasi berfungsi untuk mencatat seluruh kekayaan atau barang-barang milikorganisasi, agar mudah melakukan pemeliharaan, perawatan dan pemantauan terhadap barang-barang tersebut, sebagai asset organisasi yang dihasilkan dari suatu masa bakti kepengurusan.

2.2.5.2. Model buku inventarisasi untuk semua tingkatan organisasi dibuat dengan 7 kolom, seperti berikut ini :

2.2.5.3. pengurus yang berwenang untuk menyimpan dan melakukan inventarisasi adalah Sekjen/Sekeretaris Umum/Sekretaris disemua tingkatan organisasi.

2.2.6. Papan Nama

2.2.6.1. Papan Nama organisasi dipasang dengan seizin pihak yang berwenang, didinding atau halaman muka kantor sekretariat atau tempat yang strategis dan berdekatan dengan sekretariat organisasi.

2.2.6.2. pembuatan papan nama organisasi dan pemasangannya harus memperhatikan ketentuan sebagaimanatercantum pada pedoman umum point 2.1.6.

2.2.7. Jaket
2.2.7.1. Jaket resmi organisasi digunakan oleh anggota dan fungsionaris pada acara-acara resmi organisasi, termasuk didalamnya rapat-rapat pengurus disemua tingkatan organisasi, serta ketika menghadiri resepsi/acara yang diselenggarakan organisasi lain.

2.2.7.2. Penggunaan jaket secara lengkap dengan peci dan selempang hanya pada acara pelantikan pengurus disemua tingkatan organisasi, resepsi Harlah dan pada setiap upacara pembukaan kegiatan organisasi.

2.2.7.3. Pembuatan jaket resmi harus senantiasa memperhatikan ketentuan pada pedoman umum point 2.1.7.
2.2.7.4. Pengurus yang berwenang menggunakan jaket secara lengkap adalah pengurus harian pada semua tingkatan organisasi, terutama Ketua Umum dan Sekjen (untuk PB), Ketua Umum dan Sekretaris umum (untuk PKC/PC), ketua dan sekretaris (untuk Komisariat dan rayon).

2.2.8. Peci
2.2.8.1. Peci organisasi digunakan pada acara-acara resmi maupun semi resmi untuk menunjukkan identitas organisasi kepada khalayak umum.

2.2.8.2. peci organisasi digunakan bagi para petugas bidang protokol dan atau anggota pada setiap kegiatan disemua tingkatan organisasi.

2.2.8.3. Pembuatan peci resmi organisasi harus senantiasa memperhatikan ketentuan pada pedoman umum point 2.1.8.

2.2.9. Selempang
2.2.9.1. Selempang dapat digunakan bersama dengan atau tanpa jaket. Tapi untuk acara sebagaimana ketentuan pada pedoman tehnis point 2.2.7.2. harus dengan jaket.

2.2.9.2. jika selempang akan dikenakan, maka sisi bagian luar adalah yang berwarna biru tua dan sisi bagian dalam adalah biru 73 muda. Kemudian pad pertemuan kedua ujung selempang diletakkan lencana besar PMII, pembuatan selempang harus senantiasa memperhatikan ketentuan pada pedoman point 2.1.9.

2.2.10. Lencana
2.2.10.1. Lencana organisasi dapat digunakan pad peci, baju dan benda lainnya, yang bertujuan menunjukkan identitas pada khalayak umum.

2.2.10.2. Penggunaan lencana besar disematkan pada jaket atau selempang dan lencana kecil pad peci atau baju diatas dada sebelah kiri.

2.2.10.3. Pembuatan lencana organisasi harus senantiasa memperhatikan ketentuan pad pedoman umu point 2.1.10.

2.2.11. Kartu Tanda Anggota
2.2.11.1. KTA diberikan setelah mengikuti MAPABA dan dinyatakan lulus dan sudah dibaiat sebagai anggota PMII

2.2.11.2. KTA digunakan dalam acara-acara resmi organisasi apabila dibutuhkan, misalnya seperti Konggres, Muspim dan lain sebagainya untuk menjadi tanda pengenal bahwa ia benar-benar anggota PMII.

III. PENUTUP
3.1. Pedoman Penyelenggaraan Tertib Administrasi ini akan berfungsi sebagaiman mestinya, jika seluruh anggota dan pengurus disemua tingkatan organisasi berkemauan keras melakukan pedoaman ini secara sungguh-sungguh.

3.2. Hal-ahal yang belum terjangkau dalam pedoman ini akan diatur kemudian oleh pengurus besar.

nah sedulur, sahabat-sahabatiku sebangsa tanah dan sebangsa air, tolong ntu di rumati....
supaya administrasi PMII bener-bener tertib

by: Mukhammad Aqil Muzakki
[Ketua PK PMII Waisongo masa khidmat 2009-2010]

Rabu, 27 Oktober 2010

TEKS SOEMPAH PEMOEDA

SOEMPAH PEMOEDA
Pertama :
- KAMI POETRA DAN POETRI INDONESIA MENGAKOE BERTOEMPAH DARAH JANG SATOE, TANAH AIR INDONESIA
Kedua :
- KAMI POETRA DAN POETRI INDONESIA, MENGAKOE BERBANGSA JANG SATOE, BANGSA INDONESIA
Ketiga :
- KAMI POETRA DAN POETRI INDONESIA MENGJOENJOENG BAHASA PERSATOEAN, BAHASA INDONESIA
Djakarta, 28 Oktober 1928

Teks Soempah Pemoeda dibacakan pada waktu Kongres Pemoeda yang diadakan di
Waltervreden (sekarang Jakarta) pada tanggal 27 - 28 Oktober 1928 1928.
Panitia Kongres Pemoeda terdiri dari :
Ketua : Soegondo Djojopoespito (PPPI)
Wakil Ketua : R.M. Djoko Marsaid (Jong Java)
Sekretaris : Mohammad Jamin (Jong Sumateranen Bond)
Bendahara : Amir Sjarifuddin (Jong Bataks Bond)
Pembantu I : Djohan Mohammad Tjai (Jong Islamieten Bond)
Pembantu II : R. Katja Soengkana (Pemoeda Indonesia)
Pembantu III : Senduk (Jong Celebes)
Pembantu IV : Johanes Leimena (yong Ambon)
Pembantu V : Rochjani Soe'oed (Pemoeda Kaoem Betawi)
Peserta :
1. Abdul Muthalib Sangadji
2. Purnama Wulan
3. Abdul Rachman
4. Raden Soeharto
5. Abu Hanifah
6. Raden Soekamso
7. Adnan Kapau Gani
8. Ramelan
9. Amir (Dienaren van Indie)
10. Saerun (Keng Po)
11. Anta Permana
12. Sahardjo
13. Anwari
14. Sarbini
15. Arnold Manonutu
16. Sarmidi Mangunsarkoro
17. Assaat
18. Sartono
19. Bahder Djohan
20. S.M. Kartosoewirjo
21. Dali
22. Setiawan
23. Darsa
24. Sigit (Indonesische Studieclub)
25. Dien Pantouw
26. Siti Sundari
27. Djuanda
28. Sjahpuddin Latif
29. Dr.Pijper
30. Sjahrial (Adviseur voor inlandsch Zaken)
31. Emma Puradiredja
32. Soejono Djoenoed Poeponegoro
33. Halim
34. R.M. Djoko Marsaid
35. Hamami
36. Soekamto
37. Jo Tumbuhan
38. Soekmono
39. Joesoepadi
40. Soekowati (Volksraad)
41. Jos Masdani
42. Soemanang
43. Kadir
44. Soemarto
45. Karto Menggolo
46. Soenario (PAPI & INPO)
47. Kasman Singodimedjo
48. Soerjadi
49. Koentjoro Poerbopranoto
50. Soewadji Prawirohardjo
51. Martakusuma
52. Soewirjo
53. Masmoen Rasid
54. Soeworo
55. Mohammad Ali Hanafiah
56. Suhara
57. Mohammad Nazif
58. Sujono (Volksraad)
59. Mohammad Roem
60. Sulaeman
61. Mohammad Tabrani
62. Suwarni
63. Mohammad Tamzil
64. Tjahija
65. Muhidin (Pasundan)
66. Van der Plaas (Pemerintah Belanda)
67. Mukarno
68. Wilopo
69. Muwardi
70. Wage Rudolf Soepratman
71. Nona Tumbel
Catatan :
Sebelum pembacaan teks Soempah Pemoeda diperdengarkan lagu"Indonesia Raya"
gubahan W.R. Soepratman dengan gesekan biolanya.
1. Teks Sumpah Pemuda dibacakan pada tanggal 28 Oktober 1928 bertempat
di Jalan Kramat Raya nomor 106 Jakarta Pusat sekarang menjadi Museum Sumpah
Pemuda, pada waktu itu adalah milik dari seorang Tionghoa yang bernama Sie
Kong Liong.
2. 2. Golongan Timur Asing Tionghoa yang turut hadir sebagai peninjau
Kongres Pemuda pada waktu pembacaan teks Sumpah Pemuda ada 4 (empat) orang
yaitu :
a. Kwee Thiam Hong
b. Oey Kay Siang
c. John Lauw Tjoan Hok
d. Tjio Djien kwie