MASYARAKAT HUKUM ADAT

Imam Amrulloh

Oleh : Imam Amrulloh
mahasiswa Syariah AS 2007
Koordinator Dep. Rumah Tangga PMII Walisongo Purwokerto

PENDAHULUAN
Suatu masyarakat merupakan suatu bentuk kehidupan bersama, yang warga-warganya hidup bersamauntuk jangka waktu yang cukup lama, sehingga menghasilkan kebudayaan. Masyarakat merupakan suatu sistem social, yang menjadi wadah dari pola-pola interaksi social atau hubungan interpersonal maupun hubungan antar kelompok social.

Masyarakat hukum adapt bisa dikatakan adalah kesatuan-kesatuan kemasyarakatan yang mempunyai kelengkapan untuk sanggup berdiri sendiri yaitu mempunyai kesatuan hukum, kesatuan penguasa dan kesatuan lingkungan hidup berdasarkan hak bersama atas tanah dan air bagi anggotanya.

Semoga makalah kami pada kali ini dpat membantu dan bermanfaat bagi kita semua khususnya dalam bidang hukum adat.


A. Timbulnya Masyarakat Hukum Adat (MHA)

1. Timbul jauh sebelum ada kesatuan politik negara (state) baik kerajaan maupun penjajah belanda sekelompok individu sudah bersekutu yang disebut community , yaitu kesatuan hidup manusia, yang menempati wilayah nyata & berinteraksi menurut suatu sistem adat-istiadat, serta terikat suatu rasa identitas komuniti.

2. Soepomo dengan mengutip Ter Haar berpendapat:
“Bahwa di seluruh kepulauan Indonesia pada tingkatan rakyat jelata, terdapat pergaulan hidup di dalam golongan-golongan yang bertingkah laku sebagai kesatuan terhadap dunia luar, lahir & batin. Gololongan-golongan itu mempunyai susunan yang tetap & kekal, & orang-orang segolongan itu masing-masing mengalami kehidupannya sebagai hal yang sewajarnya, hal menurut kodrat alam. Tdk ada seorangpun dari mereka yang mempunyai pikiran akan kemungkinan pembubaran golongan itu.Golongan manusia tersebut mempunyai harta benda, milik keduniaan & milik ghaib. Gololang-golongan demikianlah yang bersifat persekutuan hukum.

B. Corak Masyarakat Hukum Adat
1. Paguyuban (gemeinschaft)
Corak kehidupan bersama dimana anggotanya diikat hubungan batin yang murni, bersifat alamiah & kekal. Ciri = Pembagian kerja spesialisasi indivdu tdk mnonjol, kdudukn tidak begitu penting, anggota hilang 1 tidak begitu pengaruh. Dasar Hubungannya adalah WESSENWILLE, yaitu “kodrat manusia yang timbul dari keseluruhan kehidupan alami (rasa cinta & persatuan batin). Ex: keluarga, kelompok kerabat, RT, RW dsb.
Menurut Ferdinand Tonnies ada 3 pembagian gemeinschaft:
a. Gemeinschaft by blood (paguyuban karena ikatan darah) ex: keraton yogy
b. Gemeinschaft of place (paguyuban karena ikatan tempat) ex: RT, RW
c. Gemeinschaft of mind (paguyuban karena ikatan jiwa-pikiran) ex: organisasi

2. Patembayan (geshellschaft)
Ikatan lahir yang bersifat pokok & biasanya untuk jangka waktu pendek. DASAR HUBungannya adalah KURWILLE, yaitu “kemauan untuk mencapai tujuan tertentu yang sifatnya rasional.
Ex: ikatan organisasi, ikatan pedagang dsb

C. Struktur Masyarakat Hukum Adat
1. Berdasar Genealogis (keturunan)
a. Patrilineal (pertalian darah garis bapak)
Contoh: Suku batak, nias, sumba
b. Matrilineal (pertalian darah garis ibu)
Contoh: Minangkabau
c. Parental (pertalian darah garis bapak+ibu)
Utk menentukan hak & kewajiban seseorang, maka family dari pihak bapak adalah sama artinya dengan family dari pihak ibu.
Contoh: Suku Jawa, sunda, aceh, dayak
2. Berdasar Teritorial (wilayah)
a. Desa
Sekelompok orang terikat pada suatu kediaman (dukuh) mempunyai pemeritah sendiri.
Contoh: Desa di Jawa & Bali
b. Daerah
Beberapa desa yang mempunyai pemerintah masing-masing namun merupakan bagian dari daerah.
Contoh: Marga di Sumsel dengan dusun-dusun di dalam daerahnya.
c. Perserikatan (beberapa kampung)
Contoh: Perserikatan huta-huta di suku batak

D. Masyarakat Hukum Adat & Hak Ulayat
A. Pasal 1 ayat (3) Peraturan Pemerintah no. 5/1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat yang dikeluarkan Meneg Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional disebutkan:
“Masyarakat Hukum Adat sebagai sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan”

Dlm Penjelasan : subjek hak ulayat adalah masyarakat hukum adat, baik yang merupakan persekutuan hukum didasarkan kesamaan tempat tinggal (teritorial) maupun yang didasarkan pada keturunan (genealogis), yang diikenal dengan berbagai nama yang khas di daerah yang bersangkutan, misalnya suku, marga, dati, dusun, nagari dsb.

PENUTUP
Semoga apa yang kami presentasikan tidak menjadi sekedar tulisan belaka, namun dapat menjadi suatu manfaat yang berpengaruh bagi semua kalangan khususnya kaum intelektual muda yaitu para mahasiswa. Trimakasih pada semua pihak yang telah membantu dan mendukung dalam pembuatan makalah ini, karena tanpa dorongan itu tidak berarti kami dapat merampungkan makalah ini.

DAFTAR PUSTAKA

R. Yando Zakaria, pembentukan hukum suatu pemikiran dalam reformasi hukum di Indonesia. Jakarta: Yayasan Penerbit, 1999
Soerjono Soekanto,Hukum Adat Indonesia,Jakarta: Pt.Raja Grafindo Persada, 2002
Pasal 1 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 5/1999
Mochtar Kusumaatmaja, Hubungan antara hukum dan masyarakat landasan pikiran, Jakarta:BPHN;LIPI. 1976

0 Komentar