![]() |
Imam Amrulloh (Department Rumah Tangga PK PMII Walisongo Purwokerto) |
oleh Imam Amrulloh (SYA AS 07)
A.Pengertian Hukum Lingkungan
Dalam literature berbahasa inggris hukum lingkungan disebut environmental law. Orang belanda menyebutnya milieurecht, sedangkan Jerman menyebutnya umweltrecht, Prancis menamainya droit de environment. Dan Malaysia memberi nama hukum alam sekitar. Semua istilah berbagai bahasa bermaksud untuk menunjukan bagian hukum yang bersangkutan dengan lingkungan fisik dan dapat diterapkan untuk mengatasi pencemaran, pengurasan, dan perusakan ( verontreiniging, uitputting en aantasting ) lingkungan (fisik).
Pengertian hukum lingkungan di sini hanya meliputi lingkungan fisik saja dan tidak menyangkut lingkungan sosial. Misalnya tidak meliputi pencemaran kebudayaan Bali oleh turis asing yang membanjiri daerah itu.
Akan tetapi, masalah lingkungan di sini berkaitan dengan gejala sosial, seperti pertumbuhan penduduk, migrasi, dan tingkah laku sosial dalam memproduksi, mengonsumsi, dan rekreasi. Jadi, permasalahannya tidak semata-mata menyangkut ilmu alam, tetapi juga berkaitan dengan gejala sosial.
Hukum lingkungan bertujuan untuk menyelesaikan masalah lingkungan khususnya yang disebabkan oleh ulah manusia. Kerusakan lingkungan atau menurunnya mutu lingkungan disebabkan juga oleh bencana alam yang kadang-kadang sangat dahsyat. Misalnya gempa bumi, Tsunami di Aceh dll.
Dilihat dari fungsinya, hukum lingkungan berisi kaidah-kaidah tentang perilaku masyarakat yang positif terhadap lingkungannya, langsung atau tidak langsung. Secara langsung kepada masyarakat hukum lingkungan menyatakan apa yang dilarang dan apa yang diperbolehkan. Secara tidak langsung kepada warga masyarakat adalah memberikan landasan bagi yang berwenang untuk memberikan kaidah kepada masyarakat.
Jadi, hukum lingkungan mempunyai dua dimensi. Yang pertama adalah ketentuan tentang tingkah laku masyarakat, semuanya bertujuan supaya anggota masyarakat diimbau bahkan kalau perlu dipaksa memenuhi hukum lingkungan yang bertujuannya memecahkan masalah lingkungan. Yang kedua, adalah dimensi yang memberi hak, kewajiban, dan wewenang badan-badan pemerintah dalam mengelola lingkungan.
B.Peraturan Perundang-Undangan Lingkungan
Undang-undang yang telah tercipta adalah Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Undang-undang ini pun memerlukan belasan peraturan pelaksanaan yang belum tercipta.
Kemudian keluar pula Undang-Undang Nomor 5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya yang menggantikan Monumenten Ordonnantie yang berlaku sejak masa colonial.Undang-Undang Benda Cagar Budaya ini merupakan bagian lingkungan pula dalam arti luas.
Hal-hal yang disebut di dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 yang memerlukan peraturan pelaksanaan yang belum tercipta sampai diubah dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997, yaitu sebagai berikut:
1.Peran serta setiap orang yang mempunyai hak dan kewajiban dalam rangka pengelolaan lingkungan lingkungan hidup (pelaksanaan Pasal 8 UULH).
2.Kewajiban setiap orang yang menjalankan suatu bidang usaha untuk memelihara kelestarian kemampuan lingkungan hidup yang serasi dan seimbang untuk menunjang pembangunan yang berkesinambungan (pelaksanaan Pasal 7).
3.Kebijaksanaan pemerintah untuk menggariskan dan melakukan tindakan untuk mendorong ditingkatkannya upaya pelestarian kemampuan lingkungan hidup untuk menunjang pembangunan yang berkesinambungan (pelaksanaan Pasal 8).
4.Hak menguasai dan mengatur oleh Negara, sumber daya alam dan sumber daya buatan yang menyangkut hajat hidup orang banyak diatur pendayagunaanya oleh Negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat (pelaksanaan Pasal 10).
5.Perlindungan sumber daya alam nonhayati (pelaksanaan Pasal 11).
6.Perlindungan sumber daya buatan (pelaksanaan Pasal 13).
7.Perlindungan cagar budaya (pelaksanaan Pasal 14). Undang-undang cagar budaya yang dimaksud telah tercipta dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992.
8.Ketentuan tentang baku mutu lingkungan (pelaksanaan Pasal 15).
9.Ketentuan tentang pencegahan dan penanggulangan perusakan dan pencemaran lingkungan hidup beserta pengawasannya yang dilakukan secara menyeluruh dan/atau sektoral (pelaksanaan Pasal 17).
10. Pengelolaan lingkungan hidup pada tingkat nasional dilaksanakan secara terpadu oleh perangkat kelembagaan yang dipimpin oleh seorang menteri (pelaksanaan Pasal 18).
11.Tata cara pengaduan oleh penderita, tata penelitian oleh tim tentang bentuk, jenis, dan besarnya kerugian serta tata cara ganti kerugian (pelaksanaan Pasal 20).
12.Tata cara penetapan dan pembayaran biaya pemulihan lingkungan hidup (pelaksanaan Pasal 20 ayat 2).
13.Tanggung jawab yang timbul secara mutlak pada perusak dan/atau pencemar dalam beberapa kegiatan yang menyangkut jenis sumber daya tertentu (pelaksanaan Pasal 21).
C.Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) merupakan ketentuan yang sangat penting dalam UULH, khususnya dalam penerapan asas pembangunan yang berkelanjutan (suistainable development). Ketentuan ini tercantum di dalam Pasal 18 UULH, mengenai dampak lingkungan bagi usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan mempunyai dampak besar dan penting terhadap lingkungan. Ketentuan ini telah dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), yang telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahhun 1993 kemudian diubah lagi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999.
Jika Indonesia mempunyai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), yang diharuskan dibuat jika seseorang ingin mendirikan suatu proyek yang diperkirakan akan memberi dampak besar dan penting terhadap lingkungan.
Dengan peraturan pemerintah nomor 51 tahun 1993 diubah dan disempurnakanlah peraturan pemerintah nomor 29 tahun 1986 tentang Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL). Kemudian diperbaiki lagi dengan peraturan pemerintah nomor 27 tahun 1999.
Dalam peraturan baru ini diberikan pengertian tentang AMDAL ini, yaitu kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang pengkajian usaha dan/atau kegiatan (pasal 1 butir 1).
Dari pengertian amdal tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa:
1.Amdal itu suatu hasil kajian.
2.Tidak semua usaha atau kegiatan yang direncanakan memerlukan amdal (hanya member dampak besar atau penting terhadap lingkungan);
3.Amdal diperlukan untuk pengambilan keputusan, maksudnya apakah ijin usaha diberikan ataukah tidak kepada pemrakarsa.
Sesudah itu sebagai bagian dari amdal disusunlah andal (Analisis Dampak Lingkungan) yang merupakan telaahan secara cermat dan mendalam temtang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan (pasal 1 butir 4).
Analisis mengenai dampak lingkungan terdiri dari:
1.Kerangka acuan bagi penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan (KA);
2.Analisis Dampak Lingkungan (Andal);
3.Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL);
4.Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)
0 Komentar
sent your comment please...